Breaking News

Terbaru Lagi Info Lengkap Tentang PPN

Terbaru Lagi Info Lengkap Tentang PPN
makaryo.netInfo Lengkap Tentang PPN. Pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan PPN akhir-akhir ini ramai diperbincangkan masyarakat seiring dengan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN. Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan pajak yang dikenakan setiap kali dilakukan proses produksi dan distribusi. Inilah sebabnya mengapa Anda dapat melihat bahwa PPN sering ditemukan dalam bukti transaksi pembelian harian. Sedangkan pajak pertambahan nilai untuk konsumen akhir. Namun, Anda dapat membaca detail lebih lanjut tentang PPN di sini.

Tentang PPN

Pajak pertambahan nilai adalah singkatan dari pajak pertambahan nilai, kadang disebut pajak pertambahan nilai (PPN) dan kadang disebut pajak barang dan jasa (GST). Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang diwajibkan untuk semua transaksi penjualan. PPN adalah penghubung antara penjual dan pembeli. Seperti disebutkan di atas, PPN adalah kewajiban yang dibayar oleh pembeli. Namun, Pengusaha Kena Pajak (PKP) bertanggung jawab untuk mengumpulkan, melaporkan, dan menyimpan informasi. Ada berbagai jenis kegiatan yang dapat dikenakan pajak PPN dan diatur oleh ayat (1) ayat 4 UU PPN. Tarif PPN yang harus dibayar juga diatur dalam Pasal 42 Pasal 7 UU 2009. Selanjutnya, perhitungan PPN dibagi menjadi dua jenis yaitu PPN masukan dan PPN masukan. Tahukah Anda bahwa aplikasi Warang Buku memudahkan pengelolaan PPN dan keuangan usaha secara praktis dan akurat?

Objek Pajak PPN

Ada banyak jenis objek yang dapat dikenai pajak PPN, namun tidak semua barang maupun jasa di antara objek yang ada termasuk dalam pajak PPN. Agar dapat membedakannya dengan mudah, tentu saja Anda harus tahu apa saja objek pajak PPN. Beberapa objek yang bisa dikenai PPN adalah sebagai berikut:

  • Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  • Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  • Impor BKP
  • Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud oleh PKP
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Selain yang disebutkan di atas, secara khusus pemberlakuan pajak PPN juga dibebankan atas:

  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan bukan dalam suatu pekerjaan atau kegiatan usaha oleh  sebuah badan atau orang pribadi yang hasilnya digunakan pihak lain maupun diri sendiri
  • Penyerahan BKP berupa harta yang menurut tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP. Namun, ada pengecualian untuk penyerahan aktiva dimana pajak masukan tersebut tidak dikreditkan akibat perolehan JKP atau BKP tidak memiliki hubungan langsung dengan pemeliharaan kendaraan bermotor station wagon, jeep, sedan, combi, dan van, kecuali barang dagangan atau disewakan, serta  kegiatan usaha dan perolehan
Baca Juga  7 Rekomendasi Channel Youtube Terbaik Untuk Belajar Bisnis

Sedangkan, menurut aturan PPN yang saat ini berlaku, terdapat daftar barang tidak kena pajak PPN diantaranya seperti:

  • Barang dari hasil pertambangan maupun pengeboran yang didapatkan langsung dari asalnya/sumbernya, misalnya seperti gas bumi (bukan elpiji), minyak mentah (crude oil), dan semacamnya
  • Barang kebutuhan pokok untuk kebutuhan rakyat banyak
  • Makanan serta minuman yang biasanya disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya, baik dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman pemberian jasa boga atau usaha catering
  • Emas batangan, uang, maupun surat berharga

Tidak hanya barang yang tersebut dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, terdapat jenis jasa tidak dikenakan pajak PPN yang antara lain sebagai berikut:

  • Jasa boga atau usaha catering
  • Jasa pelayanan kesehatan
  • Jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa penyiaran tidak bersifat iklan
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa angkutan umum darat dan air
  • Jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan jasa angkutan luar negeri
  • Jasa perhotelan
  • Jasa penyediaan tempat parkir.
  • Jasa telepon umum menggunakan uang logam
  • Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka untuk menjalankan tugas pemerintahan secara umum
  • Jasa keagamaan
  • Jasa pengiriman uang melalui wesel pos

Aturan Tarif PPN

Setelah mengetahui apa saja yang termasuk dalam perhitungan PPN dan yang bukan, selanjutnya Anda harus tahu besaran pajak PPN yang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Pasal 7 Tahun 2009. Berikut aturan tarif PPN yang perlu Anda ketahui:

  • Tarif GST atau PPN adalah 10% (sepuluh persen), berlaku untuk semua produk yang dipasarkan di dalam negeri yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif serta landasan kontinen dan di dalamnya UU yang mengatur kepabeanan
  • Tarif pajak PPN besaran 0% berlaku atas beberapa objek seperti ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak
  • Tarif biaya PPN untuk barang mewah dapat ditetapkan sebesar 10% paling rendah hingga 20% paling tinggi
  • Khusus bagi tarif pajak dengan besaran 10% dapat berubah atau mengalami penurunan menjadi 5% dan kenaikan mencapai 15% yang mana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah

Tarif pungutan PPN yang ditetapkan atas dasar aturan yang berlaku meliputi lima hal, yakni:

  • Nilai ekspor
  • Nilai impor
  • Harga jual
  • Penggantian
  • Nilai lain berdasarkan aturan Menteri Keuangan

Tarif PPN tersebut biasanya tertulis jelas pada bukti transaksi setelah melakukan pembelian. Dapat dilihat, harga yang harus dibayar akan ditambahkan dengan tarif besaran PPN.

Akan tetapi, beberapa tempat kini tidak mencantumkan PPN lagi. Jika Anda tidak dapat menemukan besaran PPN pada struk pembayaran, maka PPN sudah dimasukkan dalam total harga pada pembayaran secara otomatis.

Baca Juga  Contoh Invoice Penagihan

Setelah dibayarkan oleh konsumen, PPN yang dipungut akan masuk ke dalam beberapa sektor, seperti:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Bendaharawan pemerintah
  • Kantor perbendaharaan
  • Kas negara
  • Pemegang izin/kuasa atau kontraktor

Jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Terbaru Lagi Info Lengkap Tentang PPN

Kewajiban membayar PPN yang dikenakan dan diajukan oleh PKP selaku Pengusaha Kena Pajak kemudian ditagih oleh konsumen akhir. PKP wajib memungut, menyerahkan, dan melaporkan tunggakan PPN. Berdasarkan aturan penghitungan PPN, ada dua jenis PPN: PPN masukan dan PPN ekspor. Bagaimana Anda menggambarkan dua kata PPN? Lihat uraian berikut untuk informasi lebih lanjut.

PPN Masukan

Yang dimaksud dengan istilah pajak masukan adalah pajak yang terutang oleh PKP atas pembelian barang atau jasa kena pajak, BKP dan APR tidak berwujud di luar daerah pabean dan penghasilan BKP yang dipungut oleh PKP atas pembelian BKP/APR dalam suatu masa pajak tertentu. Pajak Masukan juga dapat diartikan sebagai PPN yang dibayarkan oleh PKP pada saat pembelian, perolehan dan produksi produk. Dalam menghitung pajak masukan ini, PKP harus membayar jumlah pajak masukan dan setelah pajak untuk masa pajak yang sama. Jika pajak masukan lebih tinggi, berarti PKP membayar PPN lebih banyak dari pada pungutan PPN. Kelebihan PPN masukan dapat dikompensasikan untuk masa pajak mengikuti tarif PPN yang disesuaikan dengan jumlah PPN masukan yang harus dibayar. Di sisi lain, jika pajak penjualan yang lebih tinggi ditentukan, kelebihan pajak penjualan harus dibayarkan ke dompet publik.

PPN Keluaran

Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh PKP atas penyerahan barang atau jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Penerapan pajak keluaran ini dilakukan oleh PKP dengan menitikberatkan pada pos-pos pajak. Pajak Pertambahan Nilai Keluaran yang dipungut dimulai dengan penetapan tarif barang. PKP kemudian memungut pajak ekspor dari penjual. PPN ekspor dari pajak PKP kemudian diubah menjadi kredit pajak dan harus diselesaikan dalam pajak masukan. Selisih antara PPN masukan dan PPN masukan adalah jumlah PPN yang harus diserahkan PKP kepada pemerintah. Jika PPN masukan lebih besar dari PPN masukan, berarti PKP telah lebih bayar dan kelebihannya dapat dikompensasikan pada masa pajak yang akan datang. Secara keseluruhan pembahasan ini dapat menyimpulkan bahwa PPN adalah PPN yang harus dinyatakan oleh penjual sebagai PKP. Aplikasi BukuWarung memudahkan dan lebih efisien untuk mendaftarkan urusan pajak Anda. Anda dapat mengunduhnya secara gratis dari Play Store dan App Store.

Check Also

BEBERAPA FAKTOR YANG TETAP HARUS ANDA PERTIMBANGKAN DALAM MELAKUKAN EKSPANSI (PENGEMBANGAN) BISNIS

makaryo.net Lakukan kegiatan ekspansi bisnis yang bersifat kritikal untuk kepentingan perkembangan bisnis Anda. Saat Anda …