Breaking News

Penjelasan Surat izin Tempat Usaha (SITU) Untuk Bisnis Anda

Penjelasan Surat izin Tempat Usaha (SITU) Untuk Bisnis Anda
makaryo.net Penjelasan Surat izin Tempat Usaha (SITU) Untuk Bisnis Anda. Surat Izin Kerja, yang juga dikenal sebagai SITU, merupakan salah satu persyaratan penting bagi seorang pengusaha untuk memulai usaha. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan izin usaha? Apa bedanya dengan SIUP? Bagaimana itu dibuat? Detailnya ada di sini.

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Pertama Anda perlu tahu dulu pengertiannya, Surat Izin Tempat Usaha adalah surat formal yang dibuat untuk seorang pengusaha, baik perorangan maupun yang berbentuk badan usaha. Surat tersebut dikeluarkan badan hukum yang berada di dekat lokasi usaha sebagai bukti resmi usaha terkait telah mendapatkan izin pendirian. Artinya, tempat usaha yang akan didirikan telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan telah diterima oleh masyarakat sekitar. Untuk pembuatannya, Anda bisa langsung datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau menghubungi Dinas Penanaman Modal.

Fungsi SITU Bagi Pengusaha

Fungsi SITU mempunyai banyak kegunaan bermanfaat dalam pendirian suatu usaha, diantaranya:

1. Memenuhi kewajiban pemerintah

Pemerintah mewajibkan pengusaha berdagang dengan SITU untuk mendapatkan izin usaha. Kegagalan perusahaan Anda untuk mengurus surat ini berarti Anda keluar dari peraturan pemerintah dan akan dikenakan sanksi yang berlaku.

2. Sebagai bukti izin pembayaran

Tujuan utama SITU adalah untuk membuktikan secara formal bahwa bisnis Anda telah memperoleh izin dari pemerintah daerah. Jika Anda tidak memproses surat ini, bisnis Anda akan dianggap ilegal dan mungkin ditolak keras oleh penduduk setempat.

3. Membangun hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar

. Saat mendirikan SITU, pelaku usaha harus selalu mengunjungi pemerintah daerah, bertemu dengan warga setempat, dan mengajukan izin pendirian. Hal ini memungkinkan pengusaha untuk mengenal penduduk lokal lebih baik dan membangun hubungan komunitas bisnis yang baik. Empat. Hindari konfrontasi Sebagai efek berkelanjutan dari kinerja no.

4, perusahaan dapat menangani operasi bisnis dengan lancar di masa depan

. Perusahaan ini akan kebal dari gangguan dan konfrontasi dengan orang asing berkat izin dari penduduk setempat dan badan hukum.

Perbedaan SITU dan SIUP

Apa perbedaan SITU dan SIUP dari pengertian dan fungsi SITU di atas? Apakah keduanya sama? Jawabannya adalah tidak. SITU dan SIUP adalah dua dokumen yang berbeda, keduanya sangat penting bagi pengusaha. Berikut ini adalah perbedaan antara SITU dan SIUP.

1. Surat Izin Kerja (SITU)

SITU atau izin kerja yang dikeluarkan oleh badan hukum yang berlokasi di dekat tempat kerja. Surat ini merupakan otorisasi tertulis yang diberikan oleh entitas lokal untuk menegaskan persetujuannya terhadap pendirian perusahaan. Dalam proses ini, pengusaha harus menghubungi desa atau panglima perang setempat untuk mendapatkan persetujuan dari penduduk yang tinggal di sekitar lokasi proyek dan mendapatkan rekomendasi dari panglima perang.

2. Surat Izin Usaha Komersial (SIUP)

SIUP adalah surat resmi yang harus dikirimkan oleh pengusaha kepada Kementerian Perindustrian dan Perdagangan di kota atau wilayah yang berdekatan dengan tempat usahanya. Jabatannya bertindak sebagai dokumen untuk mendapatkan izin menjalankan bisnis yang mencari keuntungan. Saat Anda membuatnya, Anda perlu menyiapkan lebih banyak file. Dari salinan NPWP, sewa atau kontrak perusahaan hingga data dasar neraca perusahaan. Bahkan, Anda harus menerapkan SITU untuk mengajukan SIUP. Artinya, Anda perlu mengurus SITU sebelum mengambil SIUP. Dari pengertian di atas, dapat kita simpulkan bahwa perbedaan utama antara SITU dan SIUP adalah badan hukum yang menerbitkannya. SITU diterbitkan oleh badan hukum setempat yang dekat dengan tempat usaha, sedangkan SIUP diterbitkan oleh dinas perindustrian dan perdagangan kotamadya atau dinas.

Syarat Pembuatan  SITU

Kali ini kita akan fokus membahas SITU. Untuk mendapatkan SITU secara mudah, hal pertama yang perlu Anda siapkan adalah melengkapi semua persyaratan berkas administrasi berikut ini.

  1. Surat permohonan yang dibuat oleh pengusaha beserta materai Rp 6000,-
  2. Formulir pembuatan SITU
  3. Surat Izin Gangguan (HO) beserta fotokopi pembayaran retribusinya
  4. Surat rekomendasi kepala desa dan camat yang menaungi wilayah tempat Anda mendirikan usaha
  5. Surat Keterangan Fiskal Daerah yang diterbitkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
  6. Akta sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang dijadikan tempat usaha atau surat sewa bangunan (jika menyewa/ mengontrak)
  7. Berita acara pemeriksaan lokasi usaha
  8. Denah lokasi tempat usaha Anda
  9. Akta pendirian usaha
  10. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  11. Fotokopi KTP dengan legalisir camat setempat
  12. Pas foto pengusaha/ penanggung jawab tempat usaha sebanyak 4 lembar
  13. Fotokopi pajak reklame dan tanda pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Cara Mudah Membuat SITU

Setelah semua berkas terkumpul, cara membuat surat izin tempat usaha selanjutnya yaitu mendatangi instansi terkait untuk mendapatkan validasi. Berikut prosedur yang harus Anda lakukan.

  1. Isi formulir SITU sesuai data perusahaan Anda.
  2. Buatlah surat permohonan yang dilengkapi lampiran persetujuan tertulis dari warga setempat yang tinggal berdekatan dengan lokasi usaha Anda. Lampiran ini berfungsi untuk menyatakan bahwa usaha Anda telah mendapatkan izin dari warga sekitar. Jangan lupa melampirkan materai Rp 6000,- dan stempel perusahaan Anda.
  3. Datangi kantor lurah dan camat tempat usaha Anda berdiri, lalu serahkan semua berkas pengurusan SITU. Setelah dari lurah dan camat, lanjutkan pengurusan SITU ke kabupaten.
  4. Lakukan registrasi ulang dan bayar pembuatan SITU.
  5. Setelah itu, berkas Anda akan masuk proses verifikasi. Biasanya butuh waktu paling lama 5 hari kerja. Jika semua prosesnya sudah beres, nantinya formulir yang telah dinyatakan lolos verifikasi bakal langsung diterbitkan menjadi SITU.

Tips Tambahan dalam Pembuatan SITU

Agar pengurusan SITU Anda diperlancar, Anda perlu memastikan beberapa hal berikut ini dalam pendirian usaha Anda.

1. Keamanan Tempat Usaha

Anda harus memastikan tempat usaha Anda telah dilengkapi berbagai alat pengaman, sehingga tidak membahayakan para pekerja, pelanggan, maupun warga sekitar. Setidaknya Anda harus memastikan beberapa hal berikut terkait keamanan tempat usaha.

  • Mematuhi aturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
  • Memastikan bahan bangunan perusahaan tidak berasal dari material mudah terbakar
  • Mempunyai alat pemadam kebakaran (APAR) yang berfungsi dengan baik
  • Memiliki penyimpanan yang rapi, aman, dan tidak berbahaya
  • Mempunyai alat dan obat-obatan penting untuk pertolongan pertama pada kecelakaan

2. Ketertiban

Anda juga harus memastikan segala bentuk aktivitas perusahaan dilakukan secara tertib dan mentaati peraturan umum yang berlaku di daerah setempat. Misalnya:

  • Letakkan alat dan barang-barang perusahaan hanya di dalam wilayah perusahaan. Jangan sampai tercecer di luar dan mengganggu aktivitas warga.
  • Jangan sampai mengganggu transportasi lalu lintas, utamanya saat adanya aktivitas pengangkutan logistik
  • Terapkan jam kerja yang wajar. Jika melebihi jam kerja pada umumnya, pastikan Anda telah mendapatkan izin khusus.

3. Kebersihan dan Kesehatan

Dalam bidang kebersihan dan kesehatan juga tidak boleh Anda abaikan, khususnya yang menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Untuk memastikan hal ini berjalan dengan baik, Anda perlu:

  • Menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. Mulai dari rutin menyemprotkan disinfektan, pengecekan suhu badan, mewajibkan seluruh karyawan tamu mengenakan masker, jaga jarak, serta membatasi jumlah pekerja.
  • Mempunyai sistem pembuangan sampah perusahaan yang memadai. Mulai dari pembuatan tempat pembuangan sampah yang berfungsi dengan baik, serta memastikan limbah perusahaan dibuang atau diolah secara tepat.
  • Menggunakan alat dan bahan yang ramah lingkungan agar tidak mencemari lingkungan sekitar
  • Senantiasa memelihara kebersihan air, udara, dan lingkungan secara keseluruhan.

4. Pembukuaan Lowongan Kerja

Pastikan untuk membuka kontingen khusus untuk karyawan yang tinggal di dekat tempat usaha Anda. Misalnya sekitar 30-50% atau lebih. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang mampu membina hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.

5. Kewajiban Pemegang SITU

Sebagai pengusaha yang akan atau telah mendapatkan SITU, Anda wajib memahami kewajiban pemegang SITU dengan baik, diantaranya:

  • Patuh terhadap segala peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pendirian usaha
  • Menggunakan berkas-berkas resmi milik sendiri (bukan palsu) dan mengurusnya dengan cara-cara yang legal serta bebas suap
  • Melaksanakan aktivitas perusahaan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku, termasuk jika ada peraturan khusus yang diterapkan pemerintah daerah setempat.
  • Senantiasa memelihara keamanan, keselamatan, kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Syarat Perpanjangan SITU

Perlu diketahui, SITU bukanlah dokumen yang berlaku selama-lamanya. Masa berlaku SITU sekitar 3 tahun saja. Namun, jika Anda tidak perlu mengurusnya dari nol lagi ketika masa berlaku SITU Anda telah habis. Cukup lakukan perpanjangan dengan menyiapkan beberapa syarat administrasi berikut ini:

  1. Fotokopi SITU lama yang telah habis masa berlakunya.
  2. Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Fotokopi akta pendirian usaha.
  4. Surat domisili tempat usaha yang bisa Anda urus di kantor camat setempat.
  5. Fotokopi Surat Tanda Terima Sementara (STTS) atas pembayaran PBB beserta SPPT dalam satu tahun terakhir.

Contoh Surat Izin Tempat Usaha

Penjelasan Surat izin Tempat Usaha (SITU) Untuk Bisnis Anda

SITU tidak memiliki bentuk paten. Secara umum, setiap institusi memiliki format dokumen SITU yang berbeda. Jadi jangan khawatir jika SITU pemerintah desa berbeda dengan SITU instansi lain. Sebagai contoh, berikut adalah contoh SITU yang dikeluarkan oleh pemerintah desa untuk pembuatan CV. Baca izin usaha dan penjelasan lengkap tentang cara mudah mengelolanya. Jika Anda tidak memiliki SITU saat ini, ikuti beberapa tips di atas untuk menyelesaikan SITU di masa mendatang. Jangan lupa untuk memperbaharui SITU Anda jika sudah habis masa berlakunya.

Check Also

BEBERAPA FAKTOR YANG TETAP HARUS ANDA PERTIMBANGKAN DALAM MELAKUKAN EKSPANSI (PENGEMBANGAN) BISNIS

makaryo.net Lakukan kegiatan ekspansi bisnis yang bersifat kritikal untuk kepentingan perkembangan bisnis Anda. Saat Anda …