
1. Cek pajak mobil melalui kantor Samsat
- KTP asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi lembar pertama BPKB.
- STNK asli dan fotokopi.
- Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir.
Ketika ingin mengecek pajak kendaraan di Kantor Samsat pun para pengendara harus mengikuti prosedur yang diberikan disana, yaitu :
- Ambil dan isi formulir pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan.
- Isi data kendaraan yang dimiliki. Jika nama pemilik pada STNK tidak sama dengan KTP, ambil formulir pembayaran pajak kendaraan di loket khusus.
- Serahkan formulir dan dokumen yang telah disiapkan ke petugas.
- Petugas akan memberikan nomor antrean. Tunggu hingga dipanggil.
- Ketika dipanggil, kunjungi loket tersebut. Petugas akan memberikan bukti pembayaran sementara yang berisi tentang jumlah pajak yang harus di bayar.
- Cek kembali data yang tercantum dengan data kendaraan. Jika tidak sesuai beritahukan ke petugas.
- Jika sudah sesuai lakukan pembayaran pajaknya. Kunjungi loket pembayaran.
- Bukti pembayaran akan dicap dan ditandatangi.
- Tunggu di loket pengambilan dan ambil STNK yang telah berhasil diperpanjang.
2. Cek Pajak Kendaraan via Website
Berikut beberapa contoh website yang tersedia :
- DKI Jakarta : http://samsat-pkb.jakarta.go.id/
- Aceh : https://esamsat.acehprov.go.id/
- Jawa Barat : https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Sumatera Barat : https://dpkd.sumbarprov.go.id/
- Kalimantan Timur : http://simpator.kaltimprov.go.id/
Di dalam website para pemilik kendaraan dapat langsung memasukkan nomor kendaraan dan NIK untuk mendapatkan informasi mengenai tagihan pajak kendaraan bermotor. Setelah itu pajak kendaraan akan langsung terlihat.
3. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi Samsat Online
- Dowunload aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore
- Masukkan data diri dan data kendaraan pada kolom tersedia.
- Tekan menu Pendaftaran untuk mengetahui nilai pajak kendaraan.
- Ikuti instruksi pengisian formulir yang ada pada aplikasi tersebut.
- Informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo, jatuh tempo STNK akan muncul.
4. Cek Pajak Kendaraan via SMS
Cara cek pajak kendaraan selanjutnya adalah dengan melalui SMS. Mengecek pajak kendaraan menggunakan SMS hanya untuk pajak kendaraan tahunan dan hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta, Jawa Baratn dan Jawa Timur.
Wilayah DKI Jakarta
Ketik: METRO spasi (Plat Nomor Kendaraan Anda).
Contoh: METRO B8059SK. Lalu kirim ke 1717.
Wilayah Jawa Barat
Ketik: poldajbr spasi (Plat Nomor Kendaraan Anda).
Contoh: poldajbr d4545hr. Lalu kirim ke 3977
Wilayah Jawa Timur
Ketik: JATIM spasi (Plat Nomor Kendaraan Anda).
Contoh: JATIM L2345AF. Lalu kirim ke 7070