Breaking News

Ini Cara Cek Pajak Kendaraan

Ini Cara Cek Pajak Kendaraan
makaryo.net Ini Cara Cek Pajak Kendaraan. Untuk mengecek status pajak yang terutang, pemilik mobil bisa mengeceknya dengan langsung mendatangi kantor Samsat terdekat. Selain itu dapat dilakukan secara online dengan website, aplikasi atau SMS Semsat Online sehingga pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Semsat. Berikut cara cek pajak mobil yang bisa memudahkan pemilik mobil melunasi utang pajaknya.

1. Cek pajak mobil melalui kantor Samsat

Cara cek pajak kendaraan bermotor yang pertama secara manual adalah melalui kantor Samsat terdekat. Namun apabila melalui kantor samsat, selain pemeriksaan pajak mobil, pemilik mobil diwajibkan untuk langsung membayar tagihan yang telah ditentukan dengan membawa beberapa dokumen sebagai syarat pemeriksaan pajak mobil, seperti:
  • KTP asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi lembar pertama BPKB.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir.

Ketika ingin mengecek pajak kendaraan di Kantor Samsat pun para pengendara harus mengikuti prosedur yang diberikan disana, yaitu :

  • Ambil dan isi formulir pembayaran pajak kendaraan yang telah disediakan.
  • Isi data kendaraan yang dimiliki. Jika nama pemilik pada STNK tidak sama dengan KTP, ambil formulir pembayaran pajak kendaraan di loket khusus.
  • Serahkan formulir dan dokumen yang telah disiapkan ke petugas.
  • Petugas akan memberikan nomor antrean. Tunggu hingga dipanggil.
  • Ketika dipanggil, kunjungi loket tersebut. Petugas akan memberikan bukti pembayaran sementara yang berisi tentang jumlah pajak yang harus di bayar.
  • Cek kembali data yang tercantum dengan data kendaraan. Jika tidak sesuai beritahukan ke petugas.
  • Jika sudah sesuai lakukan pembayaran pajaknya. Kunjungi loket pembayaran.
  • Bukti pembayaran akan dicap dan ditandatangi.
  • Tunggu di loket pengambilan dan ambil STNK yang telah berhasil diperpanjang.
Baca Juga  Tips Mengatur Ekonomi Keluarga bagi Ibu Rumah Tangga

2. Cek Pajak Kendaraan via Website

Selain dengan datang langsung ke Kantor Samsat, pemilik kendaraan yang ingin mengecek pajak kendaraannya juga dapat melalui online. Samsat memiliki website resmi di beberapa provinsi di Indonesia. Beberapa provinsi yang sudah memiliki layanan website untuk cek pajak kendaraan antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dam Maluku Utara

Berikut beberapa contoh website yang tersedia :

  • DKI Jakarta : http://samsat-pkb.jakarta.go.id/
  • Aceh : https://esamsat.acehprov.go.id/
  • Jawa Barat : https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Sumatera Barat : https://dpkd.sumbarprov.go.id/
  • Kalimantan Timur : http://simpator.kaltimprov.go.id/

Di dalam website para pemilik kendaraan dapat langsung memasukkan nomor kendaraan dan NIK untuk mendapatkan informasi mengenai tagihan pajak kendaraan bermotor. Setelah itu pajak kendaraan akan langsung terlihat.

3. Cek Pajak Kendaraan via Aplikasi Samsat Online

Anda juga dapat memeriksa pajak mobil melalui aplikasi online nasional Samsat atau Lee Samsat. Aplikasi e-Samsat adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan oleh Tim Pembangunan Nasional Samsat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk Pembayaran Online Tahunan dan Surat Keterangan Pajak Kendaraan (PKB). Berikut langkah-langkah cek pajak mobil melalui aplikasi Samsat online::
  • Dowunload aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore
  • Masukkan data diri dan data kendaraan pada kolom tersedia.
  • Tekan menu Pendaftaran untuk mengetahui nilai pajak kendaraan.
  • Ikuti instruksi pengisian formulir yang ada pada aplikasi tersebut.
  • Informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo, jatuh tempo STNK akan muncul.
Baca Juga  Cara Cuan Dan Menguntungkan Investasi Emas Atau Reksa Dana

4. Cek Pajak Kendaraan via SMS

Ini Cara Cek Pajak Kendaraan

Cara cek pajak kendaraan selanjutnya adalah dengan melalui SMS. Mengecek pajak kendaraan menggunakan SMS hanya untuk pajak kendaraan tahunan dan hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta, Jawa Baratn dan Jawa Timur.

Wilayah DKI Jakarta

Ketik: METRO spasi (Plat Nomor Kendaraan Anda).

Contoh: METRO B8059SK. Lalu kirim ke 1717.

Wilayah Jawa Barat

Ketik: poldajbr spasi (Plat Nomor Kendaraan Anda).

Contoh: poldajbr d4545hr. Lalu kirim ke 3977

Wilayah Jawa Timur

Ketik: JATIM spasi (Plat Nomor Kendaraan Anda).

Contoh: JATIM L2345AF. Lalu kirim ke 7070

Ini adalah beberapa cara Anda dapat memeriksa pajak penghasilan pribadi Anda. Cara di atas sangat praktis dan nyaman. Untuk pembayaran, sebenarnya banyak agen PPOB yang memberikan layanan perpajakan. Selain itu, agen PPOB juga dapat memberikan layanan pembayaran lainnya seperti iuran BPJS, tagihan PDAM hingga tagihan listrik. Untuk pengelolaan bisnis, agen PPOB juga dapat menggunakan aplikasi Bukuwarung untuk memudahkan pengelolaan keuangan perusahaan. Download aplikasi Bukuwarung gratis dari Playstore.

Check Also

BEBERAPA FAKTOR YANG TETAP HARUS ANDA PERTIMBANGKAN DALAM MELAKUKAN EKSPANSI (PENGEMBANGAN) BISNIS

makaryo.net Lakukan kegiatan ekspansi bisnis yang bersifat kritikal untuk kepentingan perkembangan bisnis Anda. Saat Anda …