
Tentang PPN
Objek Pajak PPN
Ada banyak jenis objek yang dapat dikenai pajak PPN, namun tidak semua barang maupun jasa di antara objek yang ada termasuk dalam pajak PPN. Agar dapat membedakannya dengan mudah, tentu saja Anda harus tahu apa saja objek pajak PPN. Beberapa objek yang bisa dikenai PPN adalah sebagai berikut:
- Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
- Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
- Impor BKP
- Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
- Ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud oleh PKP
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Selain yang disebutkan di atas, secara khusus pemberlakuan pajak PPN juga dibebankan atas:
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan bukan dalam suatu pekerjaan atau kegiatan usaha oleh sebuah badan atau orang pribadi yang hasilnya digunakan pihak lain maupun diri sendiri
- Penyerahan BKP berupa harta yang menurut tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP. Namun, ada pengecualian untuk penyerahan aktiva dimana pajak masukan tersebut tidak dikreditkan akibat perolehan JKP atau BKP tidak memiliki hubungan langsung dengan pemeliharaan kendaraan bermotor station wagon, jeep, sedan, combi, dan van, kecuali barang dagangan atau disewakan, serta kegiatan usaha dan perolehan
Sedangkan, menurut aturan PPN yang saat ini berlaku, terdapat daftar barang tidak kena pajak PPN diantaranya seperti:
- Barang dari hasil pertambangan maupun pengeboran yang didapatkan langsung dari asalnya/sumbernya, misalnya seperti gas bumi (bukan elpiji), minyak mentah (crude oil), dan semacamnya
- Barang kebutuhan pokok untuk kebutuhan rakyat banyak
- Makanan serta minuman yang biasanya disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya, baik dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman pemberian jasa boga atau usaha catering
- Emas batangan, uang, maupun surat berharga
Tidak hanya barang yang tersebut dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, terdapat jenis jasa tidak dikenakan pajak PPN yang antara lain sebagai berikut:
- Jasa boga atau usaha catering
- Jasa pelayanan kesehatan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa penyiaran tidak bersifat iklan
- Jasa tenaga kerja
- Jasa angkutan umum darat dan air
- Jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan jasa angkutan luar negeri
- Jasa perhotelan
- Jasa penyediaan tempat parkir.
- Jasa telepon umum menggunakan uang logam
- Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka untuk menjalankan tugas pemerintahan secara umum
- Jasa keagamaan
- Jasa pengiriman uang melalui wesel pos
Aturan Tarif PPN
Setelah mengetahui apa saja yang termasuk dalam perhitungan PPN dan yang bukan, selanjutnya Anda harus tahu besaran pajak PPN yang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Pasal 7 Tahun 2009. Berikut aturan tarif PPN yang perlu Anda ketahui:
- Tarif GST atau PPN adalah 10% (sepuluh persen), berlaku untuk semua produk yang dipasarkan di dalam negeri yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif serta landasan kontinen dan di dalamnya UU yang mengatur kepabeanan
- Tarif pajak PPN besaran 0% berlaku atas beberapa objek seperti ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak
- Tarif biaya PPN untuk barang mewah dapat ditetapkan sebesar 10% paling rendah hingga 20% paling tinggi
- Khusus bagi tarif pajak dengan besaran 10% dapat berubah atau mengalami penurunan menjadi 5% dan kenaikan mencapai 15% yang mana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Tarif pungutan PPN yang ditetapkan atas dasar aturan yang berlaku meliputi lima hal, yakni:
- Nilai ekspor
- Nilai impor
- Harga jual
- Penggantian
- Nilai lain berdasarkan aturan Menteri Keuangan
Setelah dibayarkan oleh konsumen, PPN yang dipungut akan masuk ke dalam beberapa sektor, seperti:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Bendaharawan pemerintah
- Kantor perbendaharaan
- Kas negara
- Pemegang izin/kuasa atau kontraktor