Breaking News

Info Lengkap Tentang PPN

Info Lengkap Tentang PPN
makaryo.netInfo Lengkap Tentang PPN. Pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan PPN akhir-akhir ini banyak diperbincangkan masyarakat seiring dengan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN. PPN adalah pajak yang dipungut setiap kali proses produksi dan distribusi berlangsung. Kemudian Anda dapat melihat bahwa PPN masih tercatat dalam transaksi pembelian harian. Retribusi PPN ditujukan untuk konsumen akhir. Namun, Anda dapat membaca informasi lebih lanjut tentang PPN ini di sini.

Tentang PPN

PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, kadang-kadang ditulis dalam bahasa Inggris sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan kadang-kadang disebut Pajak Barang dan Jasa (GST). Pajak pertambahan nilai adalah pajak wajib atas semua transaksi penjualan. PPN merupakan unsur pengikat antara penjual dan pembeli. Sebagaimana dijelaskan di atas, PPN ini dipahami sebagai kewajiban pembeli untuk membayar. Namun, pemilik Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang perlu memungut, melaporkan, dan menyetor. Ada berbagai jenis perusahaan yang dikenakan pajak peredaran, yang diatur dalam 4 ayat 1 Undang-Undang Pajak Perputaran. Besaran PPN yang harus dibayar juga ditentukan oleh UU No. 42 Pasal 7 Tahun 2009. Apalagi perhitungan PPN dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPN ekspor. dan PPN impor Tahukah Anda bahwa aplikasi Warung Buku dapat memudahkan Anda dalam mengelola PPN dan keuangan bisnis Anda secara praktis dan akurat?

Objek Pajak PPN

Ada banyak jenis objek yang dapat dikenai pajak PPN, namun tidak semua barang maupun jasa di antara objek yang ada termasuk dalam pajak PPN. Agar dapat membedakannya dengan mudah, tentu saja Anda harus tahu apa saja objek pajak PPN. Beberapa objek yang bisa dikenai PPN adalah sebagai berikut:

  • Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  • Penyerahan JKP (Jasa Kena Pajak) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
  • Impor BKP
  • Pemanfaatan JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud oleh PKP
  • Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Selain yang disebutkan di atas, secara khusus pemberlakuan pajak PPN juga dibebankan atas:

  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan bukan dalam suatu pekerjaan atau kegiatan usaha oleh  sebuah badan atau orang pribadi yang hasilnya digunakan pihak lain maupun diri sendiri
  • Penyerahan BKP berupa harta yang menurut tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP. Namun, ada pengecualian untuk penyerahan aktiva dimana pajak masukan tersebut tidak dikreditkan akibat perolehan JKP atau BKP tidak memiliki hubungan langsung dengan pemeliharaan kendaraan bermotor station wagon, jeep, sedan, combi, dan van, kecuali barang dagangan atau disewakan, serta  kegiatan usaha dan perolehan
Baca Juga  Yuk Ketahui Tips Agar Usaha Cepat Berkembang

Sedangkan, menurut aturan PPN yang saat ini berlaku, terdapat daftar barang tidak kena pajak PPN diantaranya seperti:

  • Barang dari hasil pertambangan maupun pengeboran yang didapatkan langsung dari asalnya/sumbernya, misalnya seperti gas bumi (bukan elpiji), minyak mentah (crude oil), dan semacamnya
  • Barang kebutuhan pokok untuk kebutuhan rakyat banyak
  • Makanan serta minuman yang biasanya disajikan di hotel, rumah makan, restoran, warung, dan sejenisnya, baik dikonsumsi di tempat ataupun tidak, termasuk makanan dan minuman pemberian jasa boga atau usaha catering
  • Emas batangan, uang, maupun surat berharga

Tidak hanya barang yang tersebut dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, terdapat jenis jasa tidak dikenakan pajak PPN yang antara lain sebagai berikut:

  • Jasa boga atau usaha catering
  • Jasa pelayanan kesehatan
  • Jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko
  • Jasa penyiaran tidak bersifat iklan
  • Jasa tenaga kerja
  • Jasa angkutan umum darat dan air
  • Jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan jasa angkutan luar negeri
  • Jasa perhotelan
  • Jasa penyediaan tempat parkir.
  • Jasa telepon umum menggunakan uang logam
  • Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka untuk menjalankan tugas pemerintahan secara umum
  • Jasa keagamaan
  • Jasa pengiriman uang melalui wesel pos

Aturan Tarif PPN

Setelah mengetahui apa saja yang termasuk dalam perhitungan PPN dan yang bukan, selanjutnya Anda harus tahu besaran pajak PPN yang diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Pasal 7 Tahun 2009. Berikut aturan tarif PPN yang perlu Anda ketahui:

  • Tarif GST atau PPN adalah 10% (sepuluh persen), berlaku untuk semua produk yang dipasarkan di dalam negeri yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif serta landasan kontinen dan di dalamnya UU yang mengatur kepabeanan
  • Tarif pajak PPN besaran 0% berlaku atas beberapa objek seperti ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak
  • Tarif biaya PPN untuk barang mewah dapat ditetapkan sebesar 10% paling rendah hingga 20% paling tinggi
  • Khusus bagi tarif pajak dengan besaran 10% dapat berubah atau mengalami penurunan menjadi 5% dan kenaikan mencapai 15% yang mana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah

Tarif pungutan PPN yang ditetapkan atas dasar aturan yang berlaku meliputi lima hal, yakni:

  • Nilai ekspor
  • Nilai impor
  • Harga jual
  • Penggantian
  • Nilai lain berdasarkan aturan Menteri Keuangan
Tarif PPN biasanya disebutkan pada tanda terima transaksi setelah pembelian. Seperti yang Anda lihat, harga yang dibayarkan ditambahkan ke tarif PPN. Namun, PPN tidak termasuk di beberapa daerah. Jika kwitansi tidak mencantumkan jumlah PPN, maka PPN sudah otomatis termasuk dalam jumlah total pembayaran.

Setelah dibayarkan oleh konsumen, PPN yang dipungut akan masuk ke dalam beberapa sektor, seperti:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Bendaharawan pemerintah
  • Kantor perbendaharaan
  • Kas negara
  • Pemegang izin/kuasa atau kontraktor
Baca Juga  Kiat Sukses Usaha Rental Mobil Omset Jutaan Rupiah

Jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Info Lengkap Tentang PPN

Kewajiban PPN dibebankan dan dibayar oleh PKP sebagai Pengusaha Kena Pajak dan karenanya ditagih oleh konsumen akhir. PKP wajib memungut, mengajukan dan melaporkan PPN. Menurut aturan penghitungan pajak penjualan, ada dua jenis pajak penjualan: pajak masukan dan pajak keluaran. Jadi bagaimana kedua istilah PPN dijelaskan? Untuk informasi lebih lanjut, lihat deskripsi di bawah ini.

PPN Masukan

Yang dimaksud dengan pajak masukan adalah pajak yang harus dibayar oleh PKP atas pembelian barang atau jasa kena pajak, BKP tidak berwujud dan JKP di luar daerah pabean serta pemasukan BKP yang dipungut oleh PKP untuk pembelian BKP/JKP di pabean. pasar domestik dalam periode keuangan tertentu Pajak masukan juga dapat diartikan sebagai pajak pertambahan nilai yang terutang oleh PKP pada saat membeli, membeli dan membuat produk. Dalam menghitung pajak masukan ini, PKP harus menyelesaikan antara pajak masukan dan pajak keluaran dalam periode keuangan yang sama. Jika pajak masukan ditetapkan lebih tinggi, berarti PKP membayar lebih banyak PPN daripada PPN. Kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya dengan tarif pajak penjualan yang disesuaikan dengan pajak masukan yang terutang. Jika, di sisi lain, ditemukan pajak produksi yang lebih tinggi, kelebihan pajak produksi harus dimasukkan ke dalam kas.

PPN Keluaran

PPN juga merupakan pajak yang dipungut oleh PKP atas penyerahan barang atau jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak jenis dan tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. Pajak penjualan ini diterapkan oleh PKP, yang menekankan pada kena pajak. Pajak penjualan yang dipungut dimulai dengan penetapan tarif komoditas. PKP kemudian memungut pajak penjualan dari penjual. Penjualan alokasi PKP nantinya akan dipotong pajak dan kemudian perlu dikompensasikan dengan pajak pembelian. Selisih antara PPN keluaran dan PPN masukan adalah jumlah PPN yang disetorkan oleh PKP kepada negara. Jika PPN keluaran lebih besar dari PPN masukan, berarti PKP telah lebih bayar dan dapat menutupi kelebihannya pada masa pajak yang akan datang. Secara keseluruhan, dalam pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa PPN adalah PPN dan penjual perlu melaporkannya sebagai PKP.

Check Also

BEBERAPA FAKTOR YANG TETAP HARUS ANDA PERTIMBANGKAN DALAM MELAKUKAN EKSPANSI (PENGEMBANGAN) BISNIS

makaryo.net Lakukan kegiatan ekspansi bisnis yang bersifat kritikal untuk kepentingan perkembangan bisnis Anda. Saat Anda …