Makaryo.net – Sobat semua. Pernahkah Anda mengalami telat membayar pajak kendaraan baik sepeda motor ataupun mobil? kendaraan roda dua sudah diibaratkan menjadi kaki cadangan. Makanya tidak akan pernah bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Bahkan dengan adanya kredit murah serta kemudahan yang lain, sekarang memiliki sepeda motor semakin mudah. Apalagi jika menjelang lebaran, banyak sekali promo, dari angsuran ringan sampai non DP.
Cara Terbaru Menghitung Denda Telat Bayar Pajak STNK Kendaraan Bermotor Telat 1 Tahunan
Kendaraan roda dua adalah tranportasi sehari-hari, yang tidak bisa dipisahkan. Kadang saking sibuknya, kita sampai lupa untuk membayar pajak kendaraan yang sudah tiba. Alhasil kita pun akan kena dendan. Jadi, sebaiknya selalu diingat kapan waktu atau saatnya membayar pajak supaya tidak kena denda. Bersyukur jika nomor plat kendaraan Anda dari kota sendiri, jika dari kota lain yang jauh Anda akan repot.
Nah, sedikit tips dari kami. Sebaiknya selalu ingat untuk membayar kewajiban pajak. Kedua Anda bisa menuliskan di dinding kamar atau menyalakan alarm di handphone. Lalu bagaimana jika sudah terlanjur telat? sebaiknya segera bayar. Untuk nomimal denda, bisa Anda tanyakan langsung. Jika tidak, bisa ikuti tutorial di bawah ini.
Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan yang Telat
Secara umum, denda dihitung perbulan. Baik kendaraan roda empat atau roda 2. Sehingga dari sini kita sudah mengerti panduannya. Misalkan, Anda memiliki kendaran yang telat membayar denda 1 bulan lebih 23 hari. Maka 23 hari akan dibulatkan menjadi 1 bulan. Dan tentu saja hitungan denda adalah 2 bulan. Bukan 1 bulan lebih 23 hari.
Oke, sampai di sini apakah sudah mengerti?
Hitungan dasar denda adalah perbulan. Sekarang misal, Anda telat membayar pajak selama 2 tahun. Berarti Anda akan dihitung telat bayar 24 bulan. Dan begitu juga untuk hitungan telat sampai bertahun-tahun. Misal 3, 4 atau bahkan 10 tahun. Cara atau dasar hitungannya sama saja. Sekarang untuk tarifnya bagaimana? yuk simak lagi.
Dasar Tarif Hitungan Denda Kendaraan Bermotor
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor
Kasusnya begini, sebagai contoh Anda memiliki sepeda motor Vario Tekno. Dan biaya di STNK untuk pajaknya adalah Rp184.500+ Rp35.000S WDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Nah, dengan hitungan tersebut berarti pajak yang harus dibayar senilai Rp 219.500. Cara menghitungnya denda adalah PKB + denda SWDKLLJ.
Sebagai contoh detailnya begini:
Denda PKB per tahun : 25 %.
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12.
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x
2/12.
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12
Denda PKB = biaya PKB x 25% x 12/12
Hitungannya = 184.500 x 25 % x 1
hasilnya = Rp 46.125
Denda SWDKLLJ Rp 32.000
Denda keseluruhan = Denda PKB + denda SWDKLLJ, yaitu = 46.125 + 32.000, hasilnya = Rp 78.125
Biaya total yang harus dibayar adalah PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan yaitu = 184.500 + 35.000 + 78.125 hasilnya = Rp 297.625.
Bagaimana, sudah faham bukan? sudah dong. Karena sudah jelas banget. Mudah kok. Tinggal hitung saja PKB Plus sumbangannya. Biaya ini diambil dari berbagai sumber. Kalau ada kesalahan mohon koreksi dari pembaca semua. Sekian dulu. Sampai jumpa pada kesempatan yang akan datang. Salam.